Berikut tahapan aktivasi akun Coretax:
(Apabila terdapat perubahan data, silakan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat).
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kewajiban tersebut, terdapat tiga langkah utama yang perlu dipersiapkan sejak dini. Pertama, melakukan aktivasi akun Coretax. Kedua, mengajukan dan memperoleh Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Ketiga, melakukan validasi terhadap Kode Otorisasi yang telah diterbitkan.
Semakin dini tahapan ini diselesaikan, Kawan Pajak akan semakin siap dan nyaman dalam menghadapi periode pelaporan SPT Tahunan yang akan datang.
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax
Persyaratan utama: Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Akses situs Coretax DJP, kemudian pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
-
Beri tanda centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
-
Masukkan NPWP, lalu klik Cari.
-
Isikan alamat email dan nomor ponsel yang tercatat pada DJP Online.
-
Lakukan proses verifikasi identitas sesuai petunjuk.
-
Centang pernyataan persetujuan, kemudian klik Simpan.
-
Periksa email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email dikirim dari domain resmi @pajak.go.id.
-
Masuk kembali ke Coretax, pilih menu Ganti Kata Sandi, lalu buat passphrase baru.
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, akun Coretax dinyatakan aktif dan siap digunakan untuk layanan perpajakan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah 2: Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Kode Otorisasi DJP (KO DJP) merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setiap dokumen perpajakan yang diproses melalui Coretax wajib ditandatangani menggunakan KO DJP. Berikut tahapan pembuatannya:
- Masuk (login) ke aplikasi Coretax DJP.
- Akses menu Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

- Lengkapi data sertifikat digital dan tentukan penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola oleh DJP).
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase sesuai ketentuan.
- Beri tanda centang pada pernyataan persetujuan, kemudian klik Kirim.
- Jika proses berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
Unduh bukti tanda terima serta surat penerbitan sertifikat digital sebagai arsip.
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi DJP
Setelah KO DJP dibuat, tahap berikutnya adalah memastikan kode tersebut telah aktif dan dapat digunakan. Proses validasi dilakukan melalui tahapan berikut:
- Masuk ke Portal Saya, kemudian buka menu Profil Saya.
- Pilih Nomor Identifikasi Eksternal, lalu masuk ke tab Digital Certificate.
- Periksa status sertifikat. Pastikan tercantum VALID. Apabila masih INVALID, klik Periksa Status.
- Jika proses berhasil, tekan tombol Menghasilkan.
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan otomatis tersedia pada menu Dokumen Saya.

.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
Komentar
Posting Komentar